Cari Iklan

Loading

Untuk pencarian yang lebih akurat gunakan tanda petik ( " ).
Contoh: "jual mobil"

Selasa, 02 Oktober 2012

Hatah Hak Atas Tanah

JENIS HAK ATAS TANAH
Secara umum, istilah Hak dapat diartikan sebagai wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangan atas sesuatu untuk menguasainya secara penuh, jika hal itu berkaitan dengan tanah, itu berarti Hak Atas Tanah. UU No. 5 / 1960 ( Agraria / UUPA ) menegaskan bahwa hubungan Bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah hubungan yang abadi, artinya dalam keadaan apapun hubungan itu tetaplah exist.
Tanah Yang Dapat Dimiliki.
Akan tetapi, walaupun terdapat hubungan abadi antara Bangsa Indonesia dengan keseluruhan wilayah RI, hal itu tidaklah berarti bahwa hak-hak kepemilikan Pribadi ( Orang dan Badan Hukum ) tidak terdapat atas bumi, air dan ruang angkasa Indonesia. Terdapat bagian - bagian tertentu dari bumi, air dan ruang angkasa yang dapat dipunyai, dikuasai dan dimiliki oleh Perorangan.

Harga : Rp. 000.000
Dikirim oleh : Max M
No Tlp : 0214203871
Propinsi : Jakarta D.K.I.
Kab/Kota : Jakarta Pusat
Lihat detail di : http://hatah.blogspot.com/2008/10/hak-atas-tanah.h
Kode Iklan : 5747