Polisi sudah menetapkan ayah kandung RI sebagai tersangka
Surat terakhir bocah RI sebelum meninggal
Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan ayah RI sebagai tersangka pemerkosaan bocah kelas lima SD itu.
Tapi, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengaku tidak terkejut. Sebab sebelum polisi menguak kasus kekerasan seksual ini, lembaganya telah menduga pelaku adalah orang terdekat korban.
"Saya kira apa yang dilakukan polres dengan kehati-hatiannya perlu diapresiasi, apa yang direkomendasikan tidak jauh dari prediksi orang-orang selama ini," ujar Arist kepada VIVAnews, Jumat 18 Januari 2013.
Arist mengungkapkan indikasi kecurigaan kepada orang terdekat adalah karena korban gelisah dan takut untuk menceritakan apa yang dialaminya.
"Dan indikasi itu yang melekat pada RI. Sampai meninggal ia tidak memberitahu siapa pelaku kekerasan seksual," ucap Arist.
Komnas sebelumnya telah mengerucutkan pelaku kekerasan RI berada di tiga lingkungan terdekatnya, yaitu rumah atau keluarga, tetangga, dan sekolah. "Ada di tiga locus itu, maka itu polisi fokus dan sangat hati-hati melakukan pemeriksaan di tiga itu," katanya.
Arist meminta kepolisian untuk mengenakan pasal berlapis, yaitu pasal tentang hubungan seksual pada anak di bawah umur dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. "Hukumannya bisa 20 tahun," ucap dia.
Ia mengimbau orang tua untuk tetap waspada terhadap orang terdekat sebagai pelaku kekerasan seksual pada anak. "Terungkapnya tersangka ini harus dijadikan momen untuk lebih waspada," imbuhnya.
Sumber: VIVAnews